TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kudus, Jawa Tengah, sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus atas kasus dugaan pembobolan rekening nasabah mencapai Rp 5,8 miliar. Nasabah yang menyampaikan gugatan yaitu Moch. Imam Rofi'i, meminta majelis hakim menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang dideritanya.
"Total kerugian yang wajib ditanggung oleh tergugat (Bank Mandiri) adalah sebesar Rp 55,8 miliar," demikian bunyi petitum perkara ini, dikutip dari laman resmi pengadilan.
Angka Rp 55,8 miliar ini berasal dari dua sumber. Pertama kerugian material atas pembobolan rekening sebesar Rp 5,8 miliar. Kedua, kerugian immateril atas beban psikologi sebesar Rp 50 miliar.
"Karena merasa telah kehilangan uang yang di percayakan kepada tergugat serta pengurusan pembobolan Rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga," demikian bunyi petitum berikutnya.
Rofi'i juga meminta hakim menyatakan aset Bank Mandiri Kudus sebagai jaminan. Aset yang dimaksud yaitu tanah dan bangunan kantor milik Bank Mandiri Kudus.
Tanah dan bangunan yang dimaksud terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 164, Rendeng, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Lokasi ini jadi kantor sehari-hari Bank Mandiri Kudus yang terletak tak jauh dari Alun-alun Kabupaten Kudus.