TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat kasus bunuh diri setidaknya tercatat dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal. Kasus terbaru dialami oleh WPS, 38 tahuh, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada Sabtu, 2 Oktober 2021, karena diduga tidak kuat menerima teror dari debt collector dari 23 pinjaman online atau pinjol yang menagih utang. Tapi setelah kejadian ini, dikabarkan tidak ada lagi penagih utang yang mendatangi rumah korban.
"Mungkin sudah mengetahui nasabahnya meninggal dunia," Kapolsek Giriwoyo Inspektur Polisi Satu Sumawan saat dihubungi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Adapun nilai rata-rata utang korban ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta. Belakangan diketahui 23 pinjol tersebut ilegal.
Meski demikian, Sumarwan menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap pinjol yang kerap menawarkan bunga tinggi ini. Lalu, melakukan intimidasi saat penagihan.
Meski demikian, WPS bukanlah orang pertama yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena jerat pinjol. Sebelumnya beberapa kasus serupa sudah terjadi di beberapa tempat.
Pada Maret 2020, seorang pria bunuh diri di dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pria ini diduga putus asa dengan jeratan utang dari pinjaman online.