6. Pajak Karbon
Terakhir, pemerintah juga mengatur ketentuan baru yaitu pajak karbon pada Bab VI yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tarif yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
7. Pelanggaran Cukai
Lalu, ada juga ketentuan baru di Bab VII, yaitu pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Bila ditemukan pelanggaran administrasi di bidang cukai, maka penyelesaiannya dilakukan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Lalu ada juga aturan lama yang diubah terkait pidana. UU baru ini menyebutkan Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. "Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan," demikian bunyi aturannya.
8. UU Pengampunan Pajak
Lalu, Bab VIII mengatur bahwa saat UU ini berlaku, maka ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih,
dinyatakan tidak berlaku sementara.
Periode pengampunan pajak berlangsung selama 6 bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Adapun Bab IX hanya mengatur soal beberapa ketentuan penutup. "UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi aturannya.
Baca: Ibu Asal Wonogiri Ini Bunuh Diri Tak Kuat Ditagih Pinjol Ilegal, Respons OJK?d