3. Pajak Orang Kaya
Berikutnya, ada juga Bab III yang mengatur soal pajak penghasilan. Beleid ini tidak mengubah aturan lama yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 54 juta per tahun untuk lajang. Lalu, tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin.
Sebaliknya, beleid ini mengubah aturan soal Penghasilan Kena Pajak. Lapisan penghasilan pajak terbawah yang dikenai potongan 5 persen, naik dari Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun. Lalu, ada juga lapisan baru dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenai potongan pajak 35 persen.
Selanjutnya, pajak badan ditetapkan sebesar 22 persen dan mulai berlaku 2022. Semula sempat direncanakan turun hingga 20 persen, tapi ternyata batal.
4. Tarif PPN Naik
Selanjutnya, UU baru ini resmi menaikkan tarif PPN sebagaimana tertuang di Bab IV. Untuk tarif 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan sebesar 12 persen berlaku paling lambar 1 Januari 2025. Tarif ini dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
5. Tax Amnesty
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur soal program pengungkapan sukarela wajib pajak atau Tax Amnesty di Bab V. Lewat beleid ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. "Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud," demikian bunyi aturannya.
Harta bersih sebagaimana dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.