TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya UU ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebelumnya resmi berlaku.
"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada peserta sidang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan mereka tetap menolak RUU ini sebagaimana yang sudah disampaikan saat pembicaraan di tingkat komisi. Sehingga akhirnya, Muhaimin pun langsung mengetuk palu pengesahan tanda RUU ini disetujui DPR.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Beleid baru ini pun menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang sudah beberapa kali diubah.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Dolfie melaporkan bahwa RUU Pajak ini mengubah setidaknya beberapa peraturan dalam enam UU sekaligus. Mulai dari UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Cukai, UU Penanganan Covid-19, dan UU Cipta Kerja.
Menurut Dolfie, RUU ini telah disetujui oleh 8 fraksi. Sebaliknya, hanya ada satu fraksi yaitu PKS yang berbeda sikap. "Fraksi PKS belum menerima hasil kerja panitia kerja dan menolah RUU ini," kata Dolfie.