Meski demikian, RUU ini akhirnya tetap disetujui DPR. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.
UU ini terdiri dari 106 halaman, 9 bab, dan 19 pasal. Pertama yaitu Bab II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur soal rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu, ada juga kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Bab IV tentang PPN. Lewat beleid ini, tarif PPN 11 persen mulai berlaku 1 April 2022. Lalu, tarif 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
Selanjutnya, ada juga aturan soal Tax Amnesty yang diatur dalam Bab V tentnag Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Lewat program ini, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Lalu, ada juga Bab VI yang mengatur soal Pajak Karbon. Lewat beleid ini, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Baca Juga: Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan