TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke I pada pagi hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021. Salah satu agenda rapat yaitu mengambil keputusan soal Rancangan Undang-undang atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disetujui di pembicaraan tingkat pertama di Komisi Keuangan DPR.
"Pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," demikian bunyi agenda rapat di laman resmi DPR.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberi penjelasan rinci soal pertimbangan dari berbagai aturan ini. Saa itu, Ia hanya menyampaikan akan memberi penjelasan usai RUU ini disetujui di rapat paripurna.
Di sisi lain, berbagai penolakan muncul terkait RUU ini. Salah satunya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rencana kenaikan PPN, apalagi melakukan kembali Tax Amnesty.