Menurut dia, penggelapan pajak dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan. Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja maka bisa disebut penggelapan pajak.
Secara regulasi hal ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham.
"Perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya," kata Bhima.
Ia mengatakan negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers tidak lain adalah British Virgin Island, Kepulauan Bahama, Panama, dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak. Biasanya, kata dia, negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerjasama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia.
"Semoga nasib Pandora Papers tidak mengulang lagi kejadian laporan sebelumnya, seakan terjadi normalisasi praktik perusahaan cangkang di tax haven padahal pemerintah sedang berkomtimen melakukan reformasi pajak lewat RUU HPP," ujar Bhima.
Baca: Dua Pengusaha Indonesia yang Disebut dalam Pandora Papers
CAESAR AKBAR