TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah mulai mengizinkan pelaksanaan konser dengan ketentuan batas maksimal pengunjung. Bahkan, ia menyebut Kementeriannya bakal memberikan izin pelaksanaan konser dengan konsep drive thru.
“Kita beberapa waktu lalu telah melaksanakan Jazz Bromo. Nanti juga akan ada konser drive thru yang akan mulai berlangsung mulai November atau Desember," ucap Sandiaga pada Ahad, 3 Oktober 2021, dalam keterangan tertulis.
Dia melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan panduan agar kegiatan konser mulai berjalan. Kementerian telah berkomunikasi dengan pelaku usaha hingga stakeholder terkait untuk menyusun panduan agar jalannya konser tidak bertentangan dengan protokol kesehatan.
Namun sebelum konser berlangsung, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan perlu ada koordinasi antara pemerintah daerah dan Satgas Covid-19. Adapun saat ini, daerah yang boleh melaksanakan konser skala besar ialah daerah dengan status PPKM di bawah level 4.
"Daerah yang sudah masuk ke level 2-3 sebenarnya sudah mulai diberikan pelonggaran,” ujar Sandiaga.
Pemerintah memberikan lampu hijau pembukaan kegiatan konser setelah angka Covid-19 di beberapa daerah diklaim melandai. Menyusul pembukaan kegiatan konser, Sandiaga mencatat banyak promotor mulai mengajukan izin kepada pemerintah.
Namun, ia menyebut permohonan izin konser umumnya mencakup kegiatan yang berada di luar ruangan. "Untuk permohonan konser besar kebanyakan yang sudah mengajukan di area ruang terbuka atau outdoor. Kalau untuk yang indoor kita masih perlu evaluasi bersama," kata Sandiaga.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Vaksinasi Covid 19 Tembus 80 Persen, Yogya Tetap Larang Konser dan Resepsi