Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.
Nantinya, PIN ini tidak hanya berlaku sekali saja. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik. Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum di dokumen pengguna.
Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Selain itu, ada juga menu KIRIM ULANG E-MAIL, di mana pengguna bisa mengirim lagi dokumen yang sudah tercantum meterai elektronik ke e-mail saat pendaftaran.
Langkah Ketiga
Ini hanyalah tahapan tambahan. Di dalam portal awal, pengguna bisa memilih nama AKUN yang ada di sudut kanan atas. Di dalamnya, ada berbagai submenu seperti kuota, pemberitahuan, ubah kata sandi, riwayat pembelian, riwayat pembubuhan, dan log out.
Di submenu kuota, pengguna bisa mengecek berapa banyak e-meterai yang sudah dibeli dan tersisa. Sementara di submenu riwayat, pengguna bisa mengecek ulang dokumen yang pernah dibubuhi e-meterai. Dokumen tersebut masih tersimpan dan dapat diunduh ulang oleh pengguna tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Tak Mau Data Bocor Setelah Masyarakat Pakai Meterai Elektronik