TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.
"Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat, 1 Oktober 2021.
Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa langsung mengakses halaman resmi yang sudah disiapkan. Halaman tersebut yaitu: https://pos.e-meterai.co.id. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Langkah Pertama
Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.
Baca Juga:
Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.