TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Bantuan fiskal berupa peniadaan pajak hingga 20 tahun dan memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen dari segi non-fiskal.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan menjelaskan latar belakang pengembangan KEK, di antaranya pemerataan pembangunan yang selama ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Keberadaan KEK juga berguna untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan impor yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut pemerintah memberikan kebijakan, baik dari segi fiskal dan non-fiskal.
Di sektor fiskal pemerintah memberikan banyak keleluasaan, di antaranya memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan barang mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai bahan baku, pembebasan pajak daerah serta dapat berpartisipasi dalam VAT refund bagi industri pariwisata.
Lebih lanjut, Edwin menerangkan, bagi investor yang berinvestasi dengan nilai minimum Rp 100 miliar mendapat pembebasan pajak 10 tahun, 15 tahun bagi investor yang berinvestasi minimum Rp 500 miliar dan 20 tahun dengan nilai investasi minimum Rp 1 triliun.
Di sektor non-fiskal, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, di antaranya, hak guna bangunan (HGU) sampai 80 tahun, pelayanan satu pintu, tidak berlakukannya negative list, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tidak ada kewajiban ekspor, hingga kepemilikan 100 persen oleh asing.
Selanjutnya: “Pemberian fasilitas tersebut meningkatkan daya tarik dan daya saing...."