3. Sri Mulyani Sebut Bank sampai Telkom Bakal Jual Meterai Elektronik
Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital yang kian banyak digunakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BUMN bakal ditunjuk untuk menjadi lembaga yang menjual meterai model baru ini.
"Kami memulai uji coba ini dengan bank-bank, baik itu bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan, dan juga perusahaan telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia)," kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Pasal 32, disebutkan bahwa UU ini mulai berlaku 1 Januari 2021.
Beleid ini mengatur soal pengenaan bea bagi meterai elektronik. Sehingga selama setahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak dan Perum Peruri bekerja sama untuk peluncurannya.
Ditjen Pajak membantu dalam aspek teknikal dan aplikasi. Lalu, Perum Peruri terlibat langsung dalam pembuatannya. Kemudian, ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat mengawasi.
Baca berita selengkapnya di sini