TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital yang kian banyak digunakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut BUMN bakal ditunjuk untuk menjadi lembaga yang menjual meterai model baru ini.
"Kami memulai uji coba ini dengan bank-bank, baik itu bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan, dan juga perusahaan telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia)," kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Pasal 32, disebutkan bahwa UU ini mulai berlaku 1 Januari 2021.
Beleid ini mengatur soal pengenaan bea bagi meterai elektronik. Sehingga selama setahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak dan Perum Peruri bekerja sama untuk peluncurannya.
Ditjen Pajak membantu dalam aspek teknikal dan aplikasi. Lalu, Perum Peruri terlibat langsung dalam pembuatannya. Kemudian, ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat mengawasi.
Saat ini, kata Sri Mulyani, kebutuhan untuk meterai elektronik ini kian tinggi karena berbagai dokumen sudah paperless alias minim penggunaan kereta fisik. Di Kementerian Keuangan contohnya, dia menyebut nota dinas dan tanda tangan pun sudah elektronik.
Akan tetapi, Sri Mulyani menyadari sebagian kelompok bakal bertanya-tanya apakah dokumen dengan meterai elektronik ini sah dan valid. Kelompok ini merasa lebih aman kalau dokumen tersebut dicetak dan disimpan fisiknya.
"Terutama generasi baby boomer, atau kolonial, seperti zaman saya ini, kepengennya semua dokumen itu printing, dicetak, disimpan, dideposit," kata dia.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Ditjen Pajak bisa memperhatikan testimoni yang disampaikan masyarakat terkait penggunaan meterai elektronik ini. Ia meminta bawahannya memberikan pemahaman soal penggunaan elektronik ini secara terus menerus. "Transformasi itu butuh edukasi," kata dia.
Baca juga: Harapan Ditjen Pajak Saat Luncurkan Meterai Elektronik