Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Gratiskan PNBP Sewa Rusun Warga Miskin

image-gnews
Dua karyawan berjalan di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Kamis 24 Juni 2021. Pemerintah menyiapkan Rusun tersebut sebagai alternatif tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan mengoperasikan 600 unit kamar di lantai empat hingga lantai 25 pada tahap pertama yang rencananya beroperasi dalam sepekan atau 10 hari mendatang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dua karyawan berjalan di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Kamis 24 Juni 2021. Pemerintah menyiapkan Rusun tersebut sebagai alternatif tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan mengoperasikan 600 unit kamar di lantai empat hingga lantai 25 pada tahap pertama yang rencananya beroperasi dalam sepekan atau 10 hari mendatang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk 9 kelompok tertentu. Tarif yang dimaksud yaitu untuk sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun (kebutuhan mendesak), lalu pengujian laboratorium dan pelatihan (volatil).

Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021. Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 15 September 2021 dan diundangkan pada 16 September 2021.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 8. Sehingga, penerapan beleid ini akan mulai jalan 16 Oktober 2021.

Adapun aturan pembebasan PNBP tertuang dalam pasal 6. Di dalamnya disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP untuk kebutuhan mendesak dan volatil ini dapat dikenakan 0 persen.

Pertimbangan tertentu tersebut diatur dalam pasal 6 ayat 2, yang terdiri dari 9 kelompok. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

1. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah
2. masyarakat tidak mampu
3. mahasiswa
4 faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi
aparatur sipil negara
5. faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang
berupa keringanan
6. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau
kondisi kahar
7. penyelenggaraan kegiatan sosial
8. penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dan/ atau
9. kebijakan pemerintah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, ketentuan lebih lanjut soal pembebasan tarif PNBP bagi 9 kelompok ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 6 ayat 3.

Secara keseluruhan, PMK 126 ini terdiri dari 8 pasal dan 46 halaman. Di dalamnya, juga diatur formula perhitungan tarif sewa rumah negara hingga rusun. Lalu, beleid ini juga memuat lampiran soal daftar tarif-tarif untuk yang berlaku.

Seluruh pengaturan di PMK 126 ini adalah petunjuk rinci dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Beleid ini sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 7 Desember 2020.

Baca Juga: Larang Pemprov Kepri Pungkut Retribusi Labuh Jangkar, Ini Alasan Kemenhub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.