TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk 9 kelompok tertentu. Tarif yang dimaksud yaitu untuk sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun (kebutuhan mendesak), lalu pengujian laboratorium dan pelatihan (volatil).
Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021. Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 15 September 2021 dan diundangkan pada 16 September 2021.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 8. Sehingga, penerapan beleid ini akan mulai jalan 16 Oktober 2021.
Adapun aturan pembebasan PNBP tertuang dalam pasal 6. Di dalamnya disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP untuk kebutuhan mendesak dan volatil ini dapat dikenakan 0 persen.
Pertimbangan tertentu tersebut diatur dalam pasal 6 ayat 2, yang terdiri dari 9 kelompok. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah
2. masyarakat tidak mampu
3. mahasiswa
4 faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi
aparatur sipil negara
5. faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang
berupa keringanan
6. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau
kondisi kahar
7. penyelenggaraan kegiatan sosial
8. penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dan/ atau
9. kebijakan pemerintah
Nantinya, ketentuan lebih lanjut soal pembebasan tarif PNBP bagi 9 kelompok ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 6 ayat 3.
Secara keseluruhan, PMK 126 ini terdiri dari 8 pasal dan 46 halaman. Di dalamnya, juga diatur formula perhitungan tarif sewa rumah negara hingga rusun. Lalu, beleid ini juga memuat lampiran soal daftar tarif-tarif untuk yang berlaku.
Seluruh pengaturan di PMK 126 ini adalah petunjuk rinci dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Beleid ini sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 7 Desember 2020.
Baca Juga: Larang Pemprov Kepri Pungkut Retribusi Labuh Jangkar, Ini Alasan Kemenhub