TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.
Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.
“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.
Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Kemudian di poin kedua surat itu, kata Arif, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut.
Terakhir, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.