Secara terpisah, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou menyampaikan surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.
“Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya di Tanjungpinang, Selasa.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.
“Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.
“Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” katanya.
BACA: Kemenhub: Penerbangan Internasional Hanya via Bandara Soetta dan Sam Ratulangi