Karena itu, ia mengatakan saat ini masih terlalu dini untuk memutuskan status dari utang Suyanto Gondokusumo tersebut. James menyebut perlunya melihat skema penyelesaian utang yang sudah disetujui sebelumnya untuk menentukan apakah sebenarnya utang milik kliennya itu masih ada atau sudah lunas.
Sebelumnya, pengumuman pemanggilan Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dipasang di surat kabar harian pada Selasa kemarin. Dia dipanggil untuk menagih piutang negara Rp 904,47 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Suyanto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan dan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat hari ini, 24 September 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, antara lain di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Kuasa Hukum Suyanto Temui Satgas BLBI, Erick Thohir dan 7 BUMN