TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, menjelaskan alasan kliennya dua kali tak hadir dalam panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI.
"Ya kita tidak dapat panggilan pertama kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura," ujar James saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jumat, 24 September 2021.
James mengatakan kliennya sudah sejak 1998 pindah ke Singapura dan belum kembali ke Tanah Air. "Beliau menetap di sana dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat."
Setelah membaca panggilan tersebut dari surat kabar, James mengatakan kliennya pun mengutusnya menghadiri panggilan tersebut sebagai itikad baik. "Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 enggak ada lewat surat kabar kan," kata James.
Sebelumnya, Suyanto tercatat tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI pada 15 September 2021. Suyanto masuk dalam daftar obligor yang menjadi prioritas Satgas BLBI. Dinukil dari dokumen yang beredar, negara tak menguasai jaminan dari utang Suyanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Karena itu, Satgas BLBI hari ini memanggil Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala untuk menagih piutang negara Rp 904,47 miliar. Panggilan itu diumumkan melalui surat kabar nasional Selasa lalu.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Suyanto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan dan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat hari ini, 24 September 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, antara lain di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.
CAESAR AKBAR