TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo telah mengirim kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI.
Kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, mengatakan hasil dari pertemuannya dengan Satgas BLBI antara lain untuk membahas asal muasal utang kliennya.
"Intinya dari panggilan tadi dari pihak satgas menjelaskan pertama soal historis jumlah utang dan bagaimana utang-utang ini bisa diselesaikan, itu inti dari pertemuan tadi ," ujar James di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 24 September 2021.
Kendati demikian, James belum memberi jumlah pasti mengenai utang kliennya itu. Pasalnya, menurut dia, nominal yang ditagihkan kepada Suyanto harus diverifikasi dulu.
Ia mengatakan jumlah utang sebesar Rp 904,47 miliar sebagaimana diumumkan di surat kabar harian adalah angka versi pihak penagih alias versi Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
"Tapi berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah," ujar James.
Ia baru akan percaya kalau ada dokumen tertulis sebagai bukti utang dari kliennya. "Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar enggak segitu kan."