Dalam membentuk MRNIA maka dibentuk suatu holding company, yaitu PT Arya Mulia Mustika Abadi untuk menampung dan menjual aset KO untuk selanjutnya disetorkan ke BPPN.
Dokumen tertanggal 15 April 2021 itu menyebutkan sedikitnya ada 21 saham perusahaan yang harus diserahkan oleh Kaharudin. Sebanyak tiga saham sudah diserahkan kepada PUPN Cabang DKI Jakarta, yaitu saham PT Segitiga Plaza Hotel, saham PT Segitiga Atrium, dan saham PT Nur Akbar.
Secara keseluruhan tercatat barang jaminan yang telah diserahkan maupun dokumen jaminan yang ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu 21 Tanah sertifikat hak milik, 58 Tanah sertifikat hak guna bangunan, 14 tanah girik, dan dua saham terkait PT Segitiga Atrium dan PT Nur Akbar.
Sementara itu, barang jaminan yang belum diserahkan adalah 193 sertifikat hak guna bangunan, 128 sertifikat hak milik, 98 bidang tanah dengan dokumen lainnya seperti girik, akta jual beli, hak pakai, dan surat pengakuan hak.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Namun, hingga laporan ini ditulis, pesan dari Tempo belum berbalas.
Baca: Pengusaha Warteg Curhat: Tak Butuh 60 Menit Dine-In, tapi Dana untuk Sewa Lapak