Dengan revisi ini, kata Alien, maka kemungkinan harus ada perubahan pengaturan di KKP terkait ekspor karang. Termasuk, kata dia, soal ketidakjelasan dua aturan di KKP dan KLHK. "Belum ada kejelasan dan terus terjadi," kata dia.
Tak hanya di DPR, masalah izin ekspor terumbu karang ini juga terus jadi perhatian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dulunya, ekspor terumbu karang, khususnya karang hias, memang sempat berhenti di era Susi.
Dilansir dari Bisnis, pada era Menteri Edhy Prabowo, pemerintah lalu membuka kembali keran ekspor untuk komoditas karang hias. Hingga pada akhir Desember 2020, Ia meminta Sakti Wahyu Trenggono yang menggantikan Edhy Prabowo untuk melarang ekspor terumbu karang.
Susi meminta Trenggono melarang Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan health certificate untuk komoditas itu.
"Mohon koral/terumbu karang dilarang ekspor. BKIPM dibawah otoritas Bapak sbg MenKP. Jangan boleh terbitkan lagi Health Certificate. Kembalikan seperti sebelum akhir tahun 2019," cuit Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca: Rencana Merger Indihome dengan ICON+ Akan Timbulkan Monopoli? Ini Respons Telkom