Adapun sidang putusan diperkirakan akan digelar pada akhir September ini. Juniver menjelaskan, perusahaan terbuka untuk berkomunikasi dengan nasabah. "Kami sudah kirim surat resmi, kami informasikan bahwa kini perkara sedang berproses. Pada prinsipnya perusahaan terbuka, silakan datang,” ujarnya.
Ia pun yakin pengembalian dana polis akan menemui titik terang setelah putusan sidang. Jika dana perusahaan yang disita oleh negara dikembalikan, pengembalian polis akan berjalan dengan lancar.
Nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) sebelumnya menyatakan akan menggelar aksi damai untuk menuntut dana mereka yang ikut disita negara. Koordinator P3W Freddy Handoyo mengatakan nasabah mempertimbangkan untuk melaksanakan aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Nasabah akan meminta pertanggungjawaban OJK sebagai regulator. “Kami mau tahu dari OJK, kok sampai begitu. Sedangkan OJK kan adalah regulator. Di mana tanggung jawabnya? Secara logikanya, kalau OJK berfungsi sebagai regulator, kontrolnya baik, kemungkinan terjadi ini kan tidak menimbulkan korban,” ujar Freddy.
Selain OJK, nasabah membuka kemungkinan untuk menggelar aksi di tempat lain, seperti Kejaksaan Agung atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy memperkirakan demo akan diikuti oleh massa dalam jumlah yang banyak. “Kami pastikan damai berlangsung secara konstruktif dan sopan,” ujar Freddy.
Baca: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah