TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Juniver Girsang, menjawab keresahan nasabah tentang uang mereka yang ikut disita akibat kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juniver menyatakan perusahaan sedang berupaya mengajukan keberatan kepada pengadilan atas penyitaan uang tersebut.
“Kan uangnya (nasabah) di situ (di bursa). Uang nasabah tidak ke mana-mana kok, kelihatan di situ semua. Uang tidak dilarikan oleh perusahaan,” ujar Juniver saat dihubungi pada Sabtu, 4 September 2021.
Dana pemegang polis Wanaartha sebelumnya ikut disita oleh penegak hukum karena dianggap berhubungan dengan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran perseroan memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro.
Saham itu dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia. Saat ini, Wanaartha sedang mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemblokiran rekening para nasabah. Juniver mengatakan Wanaartha tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya.
“Urusan Jiwasraya dikaitkan dengan Wanaartha sebetulnya enggak relevan. Wanaartha hanya memutar sahamnya di bursa, beli saham. Kok jadi Wanaartha yang disita di bursa karena beli saham yang dijual oleh Benny Tjokro? Kecuali kita beli itu di pasar gelap,” kata Juniver.
Sidang keberatan Wanaartha telah berjalan dan memasuki tahap kesimpulan. Juniver mengatakan akan ada titik terang ihwal pengembalian dana nasabah setelah putusan hakim.