Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah

image-gnews
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Fransica (kiri) dan Fun Keaw (kanan), saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. TEMPO/Francisca Christy
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Fransica (kiri) dan Fun Keaw (kanan), saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. TEMPO/Francisca Christy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Fun Keaw, 49 tahun, menyesal bukan main setelah menginvestasikan duitnya di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Uang senilai Rp 1 miliar raib setelah perusahaan asuransi tersebut ikut tersangkut dalam perkara mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Wanaartha seperti apa penyelesaian uang kami. Wanaartha harus tanggung jawab, hak-hak kami harus dipenuhi,” kata Fun ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalembar, Jakarta Barat, itu pertama kali menanamkan duitnya di Wanaartha pada 2015. Tergiur penawaran bunga polis yang lebih besar dari deposito bank senilai 8 persen, dia akhirnya menaruh uang secara bertahap mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, sampai Rp 1 miliar.

Uang yang Fun investasikan merupakan tabungan peninggalan mendiang suaminya yang meninggal pada 2013. Fun kala itu mencari cara memutar uang agar tidak mengendap di tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, dia tidak memiliki pekerjaan atau bisnis apa pun, namun harus tetap membiayai kehidupan dua anaknya.

Dengan bunga bernilai fantastis yang ditawarkan itu, Fun memperoleh imbal hasil Rp 7 juta per bulan. Pada awal berinvestasi, Fun tidak melihat ada masalah. Dia menerima imbal hasil dengan nilai sesuai yang diharapkan sampai akhir 2019.

Namun pada awal 2020, pembayaran bunga polis mulai bermasalah. Rekening Wanaartha diblokir dan dana perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Fun pun cemas saat ia mendengar bahwa dana pemegang polis Wanaartha ikut disita oleh penegak hukum.

Mulanya, Fun bersama nasabah lain dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen untuk meminta solusi atas masalah yang dihadapi. Namun tak berselang lama, Fun bercerita bahwa manajemen seolah lepas tangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

2 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

5 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

7 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

8 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

PT Pegadaian, kembali menorehkan catatan manis dengan mewujudkan mimpi salah satu nasabahnya.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

10 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.