Dia menuturkan pinjol ini sebenarnya sangat diharapkan menjadi solusi mengatasi kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, banyak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan pinjol ilegal yang bertindak seperti renternir. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan menindak tegas terhadap penyalahgunaan pinjol.
Di samping itu, masyarakat juga perlu terus diberi edukasi dan didorong untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai kebutuhan.
"Jangan dibiasakan hidup, konsumsinya dari pinjam. Pinjaman itu boleh tapi untuk produktif yang menghasilkan sehingga jadi jalannya ekonomi. Kalau pinjam konsumsi itu memberatkan karena pasti jadi kemacetan pinjaman sehingga buat ekonomi tidak berkembang, meski ada penyaluran," kata Cholil.
Dengan mendorong agar masyarakat tidak bergantung terhadap pinjaman, keberadaan pinjol ilegal juga akan berkurang, kata Cholil. Masyarakat juga harus cerdas untuk memilah pinjol yang ada. "Kalau cerdas maka mereka sudah bisa pilah mana pinjaman legal dan kami berharap beralih ke syariah. Itu saja masih ada oknumnya, apalagi yang ilegal maksiat juga lebih terbuka," katanya.
Baca juga: Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjaman Online Ilegal yang Cuci Uang