TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilah pinjaman online (pinjol).
Cholil menuturkan bahwa MUI telah mengeluarkan pedoman mengenai pinjol syariah yang diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Di dalamnya memuat penjelasan bagaimana pinjol syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir, serta mengatur prinsip kerahasiaan dan adab dari peminjam dan pemberi pinjaman.
Dia merincikan ada tiga kategori jenis pinjol yang diklasifikasikan oleh MUI. Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba, seperti renternir yang meminjamkan uang tidak sesuai jumlah akadnya.
Kedua, pinjol legal konvensional. MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait pinjol legal konvensional ini.
Ketiga, pinjol syariah yang sudah dipastikan sesuai syariah karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional dan legal secara undang-undang.
"Yang abal-abal [ilegal] ini enggak ada aturan, dia haram dua kali. Pertama, haram karena tidak ikuti agama. Kedua, haram karena tidak mengikuti aturan pemerintah," ujar Cholil dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat, 3 September 2021.