TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung memaparkan timeline penerapan standar nasional sistem pembayaran.
"Kapan mulai diterapkan? Paling lambat 30 Juni 2022, itu untuk first mover," kata Juda dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia menjelaskan first mover adalah penyedia jasa pembayaran atau PJP dan non PJP yang terlibat dalam penyusunan landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran(SNAP).
Untuk mitra eksisting memiliki waktu hingga 30 Juni 2024. Sedangkan kepada pengguna layanan UMKM dan lembaga nirlaba eksisting, pada 30 Juni 2025.
Pada timeline untuk next mover sampai 31 Desember 2022, dengan timeline mitra eksistingnya sampai 30 Juni 2024. Sedangkan UMKM 30 Juni 2025.
"Untuk mitra baru yang belum terhubung dengan penyedia layanan open API, harus menggunakan standar yang baru dengan SNAP," ujar dia.
Bank Indonesia menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021.
"Penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis hari ini.