TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi memberikan izin PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending sektor agrikultur.
TaniFund, bagian dari Tanihub, bersama 68 P2P lending lainnya menyandang predikat berizin dan diawasi OJK. TaniFund sebagai satu-satunya fintech yang bergerak di bidang agrikultur yang mengantongi izin OJK
Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi menjelaskan bahwa pihaknya meyakini lisensi dari OJK dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) dan peminjam (borrower).
Dengan mengantongi izin usaha, keabsahan dan keberadaan perseroan semakin terbukti. Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan OJK pada 2 Agustus 2021.
Dia mengatakan bahwa lisensi OJK semakin memantapkan TaniFund untuk dapat menyalurkan pendanaan baru sebesar Rp700 miliar dalam beberapa tahun ke depan. “Harapan kami di TaniFund yaitu ingin lebih luas lagi menciptakan dampak sosial dengan memberikan akses inklusi keuangan dan permodalan bagi petani serta pengusaha UMKM lokal melalui ekosistem kami,” ujar Ria dalam keterangan resmi, Sabtu 21 Agustus 2021.
Dengan berbekal dukungan masyarakat, TaniFund akan memperluas ekspansinya ke luar pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring. Tidak hanya itu, lanjut Ria, dengan lisensi OJK pihaknya dapat mengundang lebih banyak lagi lender baru dan mendorong lender lama untuk meningkatkan pendanaan mereka.
Pasalnya, izin OJK akan membuat para lender baru dan lama semakin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengkurasi proyek-proyek pendanaannya. Menurut Ria, edukasi mengenai pemahaman risiko, tetap rutin diberikan kepada para lender sesuai dengan anjuran OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).