TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prasetio menyatakan maskapai penerbangan pelat merah itu sudah sepakat melakukan perdamaian dengan Rolls Royce.
Perdamaian perusahaan dengan kode saham GIAA itu sepakat berdamai dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
"Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Perkara 507/2018," kata Prasetio dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, Senin, 16 Agustus 2021.
Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian damai pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan perjanjian damai tersebut, Garuda Indonesia akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator, dan mencabut gugatan perkara 507/2018.
Adapun gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce sebelumnya diajukan pada 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".
Sidang perdana perkara itu telah digelar pada 19 Desember 2018. Kemudian, sidang kedua hingga ketiga beragendakan pemanggilan tergugat I dan II dihelat berturut-turut pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.
Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.