4. Harga Pertalite hingga Pertamax
Awalnya di Perpres 2014, harga jual eceran Pertalite dan Pertamax sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. Lalu di Perpres 2018, aturan ini dicabut dan tidak ada ketentuan soal harga jual eceran Pertalite hingga Pertamax.
Lalu di aturan baru pada Perpres 2021 ini, diatur ketentuan tambahan yaitu Pasal 14A. Pasal tersebut menyebutkan harga jual eceran Pertalite hingga Premium ditetapkan berdasarkan harga dasar, ditambah PPN dan PBBKB.
5. Ketentuan Subsidi
Di aturan lama yaitu Pasal 16, subsidi minyak tanah dihitung dari selisih harga jual setelah dikurangi pajak-pahak dan harga dasar. Di aturan baru, subsidi minyak tanah dihitung dari harga jual tanpa PPN, dikurangi harga dasar.
Di aturan laman, subsidi solar merupakan subsidi tetap yang dihitung dari dihitung dari selisih kurang harga dasar setelah ditambah pajak-pajak. Di aturan baru, subsidi solar masih merupakan subsidi tetap, tapi disebutkan mengacu pada besaran yang ditetapkan dalam APBN.
6. Pemeriksaan oleh Auditor
Setelah mengatur soal subsidi, Perpres 2021 ini juga menyelipkan ketentuan baru soal pemeriksaan oleh auditor. Pemeriksaan ini menyangkut kelebihan dan kekurangan penerimaan oleh badan usaha akibat perubahan harga minyak tanah, solar, dan premium di rapat koordinasi menteri.
Jika hal tersebut terjadi, maka Menteri Keuangan harus menetapkan kebijakan baru untuk mengatur kelebihan atau kekurangan penerimaan tersebut. Kebijakan diatur lewat berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
7. Penugasan lama masih berlaku.
Lalu, ada lagi ketentuan tambahan yaitu Pasal 21A. Pasal ini menyebutkan bahwa pada saat Perpres 2021 ini berlaku, penugasan penyediaan dan distribusi minyak tanah, solar, dan premium yang diberikan sebelum Perpres (3 Agustus 2021) masih akan tetap berlaku.
Baca: Kala Ganjar Pranowo Beli 30 Ayam Geprek, tapi Pedagangnya Gak Sanggup