TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah ketentuan soal distribusi hingga harga jual eceran minyak tanah, solar dan premium. Ketentuan baru ini diteken Jokowi pada 3 Agustus 2021 dan diundangkan di hari yang sama.
"Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tertuang dalam beleid baru tersebut, yaitu Perpres 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Eceran BBM.
Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Lalu dalam Perpres 69 Tahun 2021 ini, ada beberapa pasal tambahan dan perubahan. Berikut beberapa perubahan utama yang terjadi:
1. Kepemilikan 50 Persen
Di aturan lama yaitu Pasal 8, penyediaan dan distribusi BBM Tertentu seperti minyak tanah (Kerosene) dan solar (Gas Oil), maupun BBM Khusus Penugasan (Premium) bisa dilakakukan badan usaha. Caranya bisa penunjukkan langsung atau seleksi.
Di aturan baru, beleid ini tidak berubah. Tapi ada tambahan lima ayat pada Pasal 8A, di mana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
2. Wajib Punya Kilang Minyak
Di aturan lama yaitu Pasal 9, badan usaha yang dapat penugasan distribusi minyak tanah dan solar harus memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.