Di aturan baru, Pasal 9 ini berubah menjadi 5 ayat. Salah satunya pasal ayat 1 yang memberi penegasan bahwa badan usaha yang dapat penugasan harus "memiliki dan/atau menguasai" fasilitas penyimpanan dan distribusi. Penguasaan ini bisa dilakukan langsung atau tidak langsung melalui anak perusahaan.
Lalu dalam ayat 4 disebutkan bahwa badan usaha wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri, baik langsung atau tidak langsung melalui anak perusahaan.
3. Penetapan Harga
Di aturan lama yaitu Pasal 14, menteri menetapkan harga indeks pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium. Komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Lalu, harga jual eceran minyak tanah adalah nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, komponen harga jual solar harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kurangi subsidi.
Lalu untuk premium, tidak ada ketentuan rinci soal formula harga jual. Beleid ini hanya menyebutkan penetapan harga jual eceran premium, termasuk juga minyak tanah dan solat, dilakukan dalam rapat koordinasi.
Di aturan baru, ketentuan ini tidak masih tetap berlaku. Tapi ada beberapa perubahan di Pasal 14, salah satunya harga premium yang kini mulai diatur. Komponen harga jual ecerannya yaitu harga dasar ditambah pendistribusian di wilayah penugasan, PPN, dan PBBKB. lalu, menteri menetapkan PBBKB dalam komponen harga jual solar dan premium ini.
Tapi, semua ini bisa berubah lewat rapat koordinasi menteri. Asalkan memperhitungkan tiga aspek yaitu keuangan negara, daya beli, dan ekonomi riil masyarakat.