TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan masih tetap pada pendiriannya terkait persyaratan jemaah umrah atau haji.
Menurut informasi yang diterima Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) dari pemerintah, vaksin Covid-19 yang mendapatkan legalitas di Arab Saudi tetap 4 jenis.
Keempat vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson buatan Amerika Serikat, serta Astrazeneca buatan Inggris. Sementara Sinovac yang masif digunakan di Indonesia, belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi. Selain Sinovac, Sinopharm yang juga digunakan di Tanah Air juga belum diterima.
Namun, masih ada solusi menurut Amphuri. Untuk vaksin jenis tersebut masih memiliki peluang diterima oleh Pemerintah Arab Saudi. Salah satu hal yang sedang dikaji Kerajaan Arab Saudi saat ini adalah memberikan dosis booster menggunakan vaksin yang sudah diterima.
"Indonesia punya peluang besar. Sebab, Arab Saudi sekarang sedang membuka seluas-luasnya pintu masuk untuk jemaah umrah dari berbagai negara di seluruh dunia. Kecuali, negara-negara yang terkena suspend, termasuk Indonesia," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur saat dihubungi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dari 67 negara kontributor jemaah umroh, katanya, sebanyak 34 negara sudah bisa melakukan proses e-visa. Sementara untuk 33 negara lainnya, belum diberikan pintu masuk. Sampai saat ini, belum ada penyelenggara haji dan umrah RI yang bisa memproses visa umroh.
Negara yang masih ditangguhkan masuk ke Kerajaan Arab Saudi, antara lain India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon, Vietnam, Korut, Korsel, dan Afganistan.