"Pencetakan sertifikat vaksin tidak disarankan, apalagi dicetak menggunakan jasa pihak ketiga karena mengandung potensi kebocoran data kependudukan terutama NIK yang sifatnya unik dan melekat seumur hidup pada penduduk," kata Alfons.
Alfons berujar bahwa secara terpisah informasi kependudukan ini mungkin kurang berarti. Misalnya yang bocor hanya tanggal lahir saja atau nama saja tanpa data lain, maka data tanggal lahir atau nama secara tunggal cukup sulit dieksploitasi.
Namun, kata dia, NIK merupakan kuda hitam, karena secara tunggal memiliki nilai data tinggi lantaran sifatnya yang unik dan sulit diciptakan. Apalagi, nomor tersebut merupakan gabungan dari beberapa data kependudukan seperti kode lokasi pemilik KTP, tanggal lahir dan informasi tambahan lain.
NIK ini, menurut Alfons, bersifat melekat pada penduduk dan berlaku seumur hidup. "Bila digabungkan dengan data kependudukan lain seperti nama lengkap atau tanggal lahir, maka informasi ini menjadi data yang berharga dan rentan dieksploitasi sehingga harus diproteksi dengan baik," tuturnya menanggapi fenomena pencetakan sertifikat vaksin dengan melibatkan pihak ketiga.
Baca: Kisruh Surya Paloh dan China Sonangol, Proyek Gedung Indonesia 1 Bakal Mangkrak?