TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan risiko dari mencetak sertifikat vaksin di jasa pencetakan. Belakangan jasa ini memang marak bermunculan seiringan dengan sertifikat vaksin yang dijadikan syarat mobilisasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
"Karena tidak semua orang memiliki printer, maka sertifikat vaksin dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga," ujar Alfons dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kumpulan data tersebut, kata Alfons, sangat berpotensi disalahgunakan. Misalnya, untuk membuat KTP palsu yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.
"Karena itulah masyarakat harus ekstra hati-hati melindungi datanya semaksimal mungkin," kata Alfons.
Belakangan, selain untuk menaiki transportasi umum, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk mengunjungi mal di masa PPKM Darurat. Pengecekan dilakukan melalui scan QR Code di aplikasi Pedulilindungi maupun dari file yang telah diunduh, yang kemudian dapat dicetak.