"Itu kan baru keputusan tingkat pertama, sedangkan perdamaian Vista Bella dengan pemerintah kan sudah punya kekuatan hukum tetap. Jadi tak berpengaruh." kata Yosep saat dihubungi Tempo, Selasa (02/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (2/12) telah memutus kasus gugatan Amazonas Finance, Ltd terhadap PT Vista Bella Pratama yang telah disidangkan sejak Juni lalu. Majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Hadi dengan beranggotakan Siti Farida dan Hartadi mengabulkan sebagian gugatan dari Amazonas.
Poin-poin keputusan majelis hakim adalah, pertama, menyatakan sah pembelian hak tagih utang atau cessie PT Timor Putra Nasional oleh PT Vista Bella dari pemerintah (BPPN). Kedua, menyatakan sah pembelian hak tagih utang atau cessie oleh Amazonas dari PT Vista Bella.
Dan ketiga, menyatakan tidak membatalkan demi hukum surat Vista Bella kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya.
Sebelumnya, pemerintah dan PT Vista Bella Pratama telah membuat kesepakatan perdamaian terkait hak tagih utang senilai Rp 4,045 triliun ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vista Bella Pratama menyatakan membatalkan pembelian dari BPPN pada 2003 lalu.
Dengan pembatalan itu hak tagih utang berpindah tangan ke pemerintah dengan kreditor menteri keuangan. Sebagai ganti rugi, pemerintah akan mengembalikan uang pembelian hak tagih utang yang telah dikeluarkan Vista Bella sebesar Rp 445,5 miliar dan mencabut gugatan kepada Vista Bella yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Amazonas Gunthar Bachroemsjah menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. "Kami masih pikir-pikir, sebab dalam gugatan kami minta agar surat Vista Bella kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya dibatalkan demi hukum," kata Gunthar kepada Tempo.
Sementara, kuasa hukum Vista Bella Rahmat Indra menyatakan banding terhadap keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara tersebut. "Kami akan banding," ujarnya.
Sebab menurut Rahmat pihaknya punya bukti bahwa akta pembelian Amazonas atas hak tagih utang Timor telah gugur. "Kalau perlu kami akan tempuh upaya hukum pidana".
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Amazonas terhadap Vista Bella setengah tahun lalu. Gugatan dilayangkan karena Vista Bella mengajukan surat kepada BPPN perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya.
Padahal jaminan itu seharusnya menjadi hak Amazonas setelah perusahaan ini membeli hak tagih utang PT Timor Putra Nasional pada Vista Bella sebesar Rp 3,7 triliun 30 Juni 2003 lalu. Sebelumnya, Vista Bella membeli hak tagih utang Timor dari BPPN sebesar Rp512 miliar, jauh lebih kecil dani nilai hak tagih utang yang sebesar Rp 4,5 triliun.
TITIS SETIANINGTYAS