Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Pengadilan Tak Pengaruhi Perdamaian Vista Bella-Pemerintah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta :Jaksa Pengacara Negara Yosep Suardi Sabda mengatakan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara atas gugatan Amazonas Finance, Ltd terhadap PT Vista Bella Pratama tidak mempengaruhi perdamaian antara pemerintah dengan Vista Bella.

"Itu kan baru keputusan tingkat pertama, sedangkan perdamaian Vista Bella dengan pemerintah kan sudah punya kekuatan hukum tetap. Jadi tak berpengaruh." kata Yosep saat dihubungi Tempo, Selasa (02/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (2/12) telah memutus kasus gugatan Amazonas Finance, Ltd terhadap PT Vista Bella Pratama yang telah disidangkan sejak Juni lalu. Majelis hakim yang diketuai oleh Sutoto Hadi dengan beranggotakan Siti Farida dan Hartadi mengabulkan sebagian gugatan dari Amazonas.

Poin-poin keputusan majelis hakim adalah, pertama, menyatakan sah pembelian hak tagih utang atau cessie PT Timor Putra Nasional oleh PT Vista Bella dari pemerintah (BPPN). Kedua, menyatakan sah pembelian hak tagih utang atau cessie oleh Amazonas dari PT Vista Bella.

Dan ketiga, menyatakan tidak membatalkan demi hukum surat Vista Bella kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya.

Sebelumnya, pemerintah dan PT Vista Bella Pratama telah membuat kesepakatan perdamaian terkait hak tagih utang senilai Rp 4,045 triliun ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vista Bella Pratama menyatakan membatalkan pembelian dari BPPN pada 2003 lalu.

Dengan pembatalan itu hak tagih utang berpindah tangan ke pemerintah dengan kreditor menteri keuangan. Sebagai ganti rugi, pemerintah akan mengembalikan uang pembelian hak tagih utang yang telah dikeluarkan Vista Bella sebesar Rp 445,5 miliar dan mencabut gugatan kepada Vista Bella yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Amazonas Gunthar Bachroemsjah menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan ini. "Kami masih pikir-pikir, sebab dalam gugatan kami minta agar surat Vista Bella kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya dibatalkan demi hukum," kata Gunthar kepada Tempo.

Sementara, kuasa hukum Vista Bella Rahmat Indra menyatakan banding terhadap keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara tersebut. "Kami akan banding," ujarnya.

Sebab menurut Rahmat pihaknya punya bukti bahwa akta pembelian Amazonas atas hak tagih utang Timor telah gugur. "Kalau perlu kami akan tempuh upaya hukum pidana".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Amazonas terhadap Vista Bella setengah tahun lalu. Gugatan dilayangkan karena Vista Bella mengajukan surat kepada BPPN perihal pembekuan atas jaminan berupa simpanan deposito dan atau giro milik Timor di Bank Bumi Daya.

Padahal jaminan itu seharusnya menjadi hak Amazonas setelah perusahaan ini membeli hak tagih utang PT Timor Putra Nasional pada Vista Bella sebesar Rp 3,7 triliun 30 Juni 2003 lalu. Sebelumnya, Vista Bella membeli hak tagih utang Timor dari BPPN sebesar Rp512 miliar, jauh lebih kecil dani nilai hak tagih utang yang sebesar Rp 4,5 triliun.

TITIS SETIANINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila

14 Desember 2021

Massa dari Pemuda Pancasila melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Penutupan Markas Ormas, Polisi Tak Larang Kegiatan FBR dan Pemuda Pancasila

Ormas Pemuda Pancasila dan FBR dapat mendirikan kembali posko atau markas mereka, selama lahan yang digunakan tidak melanggar hukum atau legal.


Resmikan Taman, Sri Mulyani Ingat Masa Kecilnya di Kota Semarang

1 Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Resmikan Taman, Sri Mulyani Ingat Masa Kecilnya di Kota Semarang

Sri Mulyani meresmikan taman Signature Park di Kota Semarang.


Victoria Indonesia Kecewa Jaksa Mangkir dalam Sidang Praperadilan

11 September 2015

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Victoria Indonesia Kecewa Jaksa Mangkir dalam Sidang Praperadilan

Jaksa Agung mengantongi bukti kuat keterlibatan Victoria Securities Indonesia dalam dugaan korupsi lelang aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional.


Penetrasi Perbankan di Indonesia 30 Persen  

14 April 2014

Lampu hias dan aksesoris dekoratif dari Kampung Gentur, Cianjur, dipamerkan di gelar produk kreasi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Metro Indah Mall, Bandung, Kamis (28/5). Produk tersebut dijual mulai harga Rp 75.000 sampai Rp 1 juta. TEMPO/Pr
Penetrasi Perbankan di Indonesia 30 Persen  

Indonesia menempati peringkat tertinggi untuk net interest margin perbankan.


Sebanyak Rp 194 Miliar Aset BPPN Dituntaskan

17 Desember 2010

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. ANTARA/Ismar Patrizki
Sebanyak Rp 194 Miliar Aset BPPN Dituntaskan

Pemerintah akui kendala dalam melelang aset.


Pemerintah Segera Lelang Aset Texmaco

16 September 2009

Pemerintah Segera Lelang Aset Texmaco

Sejak dilimpahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional lima tahun silam, pemerintah belum bisa menjual aset dengan nilai buku Rp 27 triliun.


BPK: Penuntasan Aset Eks BPPN Tak Akurat

15 September 2009

BPK: Penuntasan Aset Eks BPPN Tak Akurat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai jumlah dan nilai aset bekas pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini dikelola Departemen Keuangan tidak akurat.


Akhirnya, Gedung Aspac Dikuasai Pemilik Baru

21 Juli 2009

Akhirnya, Gedung Aspac Dikuasai Pemilik Baru

Setelah menunggu hampir enam tahun PT Bumijawa Sentosa akhirnya bisa menguasai Gedung Aspac (sekarang bernama Gedung Century) yang dibelinya dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.


Vista Bella Klaim Miliki Personal Garansi dan Sertifikat

24 November 2008

Vista Bella Klaim Miliki Personal Garansi dan Sertifikat

"Personal garansi dan sertifikat ada di tangan kami jadi itu membuktikan kami yang memiliki hak tagih piutang TPN kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," ujar salah seorang penasihat hukum, Rahmat Indra kepada wartawan di KPK, sore ini.


Perusahaan Pengelolaan Aset Urung Bubar

22 Agustus 2008

Perusahaan Pengelolaan Aset Urung Bubar

Awalnya, pemerintah berencana membubarkan perusahaan itu pada Februari tahun depan. Namun, niat tersebut diurungkan karena peran lembaga ini dianggap masih penting untuk pengelolaan BUMN bermasalah.