Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Online Izin PBG Pengganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Reporter

image-gnews
Suasana pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di samping Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019. Proyek ini sempat terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA/Aditya Pradana Putra
Suasana pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di samping Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019. Proyek ini sempat terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kemen PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id. Adapun layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Kini pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai pemohon, dilansir Tempo dari laman http://simbg.pu.go.id.

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.

2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.

3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.

4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:

1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.

3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.

5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.

6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.

7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.

8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.

9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.

10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.

11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.

12. Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.

13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.

14. Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

5 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

18 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. nydailynews.com
5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

Selain banjir, sambaran petir menjadi bencana yang berbahaya dan patut untuk diwaspadai saat musim hujan.


Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

10 hari lalu

Seorang petugas pemadam kebakaran bekerja setelah kebakaran terjadi di Bursa Efek Lama, Boersen, di Kopenhagen, Denmark 16 April 2024. Ritzau Scanpix/Emil Helms via REUTERS
Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

16 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

34 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi
Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

Skala MMI (Modified Mercalli Intensity) dikenal sebagai satuan yang digunakan saat bencana gempa bumi untuk mengukur kekuatannya.


Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

52 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

Berikut yang perlu menjadi perhatian apabila ingin membangun rumah di daerah tropis agar awet dan kokoh menurut arsitek.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

3 Februari 2024

Israel menghancurkan kantor lembaga pemerintah Belgia Enabel di Gaza. (Foto: melalui Halaman @Jjeanvanwetter TW)
Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

Pengeboman gedung tersebut terjadi setelah Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Belgia menolak tekanan untuk menghentikan dulungan kepada UNRWA


Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

2 Februari 2024

Dua orang pekerja terjebak disebuah gondala dari sebuah gedung yang berada Jl.Pemuda Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur. Instafram
Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi dua pekerja yang tersangkut saat sedang membersihkan Gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ)