Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Reporter

image-gnews
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Dilansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, dan mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Omul pada 2018.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran layanan berbasis web SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menggantikan layanan SIMBG versi lama secara bertahap.

Sebagaimana dilansir Tempo dari portal simbg.pu.go.id, pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan SLF setelah pelaksanaan peluncuran SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.

Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIMBG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIMBG? Masih melansir dari laman SIMBG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon” di laman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik.

2. Data Bangunan Gedung, dan

3. Dokumen rencana teknis.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Layanan Baru Sistem Informasi Bangunan SIMBG Tak Lagi Menerima Permohonan IMB

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

3 hari lalu

PT. Cowell Development Tbk. cowelldev.com
Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen Dijual, Pendapatan Pengelola Turun?

Dalam dokumen elektronik resmi perusahaan yang diunggah di website keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa gedung yang beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijual pada 16 Agustus 2023 lalu.


Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Jawa Utara Jawa Tengah

11 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Laut Jawa Utara Jawa Tengah

BMKG menyatakan adanya gempa tektonik dengan magnitudo 5,1 pada Rabu, 13 September 2023, pukul 12.34.31 WIB di wilayah Laut Jawa, utara Jawa Tengah.


Heru Budi Sebut Water Mist Generator akan Diproduksi Sebanyak Gedung Tinggi di Jakarta

14 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah melakukan rapat atasi polusi pengadaan kendaraan listrik dengan Dirut PLN dan Astra di Menara Astra, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Heru Budi Sebut Water Mist Generator akan Diproduksi Sebanyak Gedung Tinggi di Jakarta

Pj Gubernur Heru Budi meminta para pengelola gedung tinggi di Jakarta memasang water mist generator untuk membantu menangani polusi


Gempa Maroko: Warga Tidur di Luar Ruangan karena Khawatir Bangunan Runtuh

14 hari lalu

Orang-orang bermain sepak bola di samping seorang wanita yang beristirahat di trotoar di Marrakesh, menyusul gempa bumi dahsyat di Maroko, 9 September 2023. REUTERS/Hannah McKay
Gempa Maroko: Warga Tidur di Luar Ruangan karena Khawatir Bangunan Runtuh

Banyak keluarga di Marrakesh menghabiskan malam kedua berturut-turut di jalanan setelah gempa 6,8 Richter guncang Maroko


Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Siang Ini

19 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Siang Ini

BMKG mencatat adanya gempa tektonik dengan magnitudo 5,0 pada Selasa, 5 September 2023 pukul 11.30.30 WIB di wilayah pantai selatan Pulau Gorom.


Uji Coba Water Mist Generator di Balai Kota DKI, 5-10 Liter Air Disemprotkan per Menit

22 hari lalu

Penyemprotan air menggunakan water mist generator di Gedung Balai Kota DKI Jakarta dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Uji Coba Water Mist Generator di Balai Kota DKI, 5-10 Liter Air Disemprotkan per Menit

Penyemprotan air memakai water mist generator untuk menurunkan polusi udara Jakarta akan dievaluasi. Jika hasilnya baik, akan diteruskan.


Gudang Dekat Rumah Putin Terbakar, Api Berkobar Seluas 2.000 Meter Persegi

44 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di gedung universitas menyusul penembakan yang dilaporkan selama konflik Rusia-Ukraina di Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, 5 Agustus 2023. REUTERS/Alexander Ermochenko
Gudang Dekat Rumah Putin Terbakar, Api Berkobar Seluas 2.000 Meter Persegi

Lokasi gudang yang terbakar berada di dekat kediaman resmi Presiden Rusia Vladimir Putin.


Mengenal Selebgram Remi Lucidi, Pemanjat Gedung yang Jatuh dari Lantai 68

53 hari lalu

Remi Lucidi. Instagram
Mengenal Selebgram Remi Lucidi, Pemanjat Gedung yang Jatuh dari Lantai 68

Remi Lucidi selebgram yang hobinya memanjat gedung itu jatuh dari lantai 68 Tregunter Tower


Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

53 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ART/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Kamis 20 Juli 2023. Penyerahan sertifikat tahah yang dilakukan secara langsung tersebut  bertujuan untuk mengetahui permasalahan saat pengurusan sertifikat tanah yang ada di Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Yudi
Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

59 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?