TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.
Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.
Dilansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, dan mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Omul pada 2018.
Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran layanan berbasis web SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menggantikan layanan SIMBG versi lama secara bertahap.
Sebagaimana dilansir Tempo dari portal simbg.pu.go.id, pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan SLF setelah pelaksanaan peluncuran SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.
Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIMBG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.
Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIMBG? Masih melansir dari laman SIMBG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring.
Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon” di laman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:
1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.
3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.
4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.
Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:
1. Data Pemohon atau Pemilik.
2. Data Bangunan Gedung, dan
3. Dokumen rencana teknis.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Layanan Baru Sistem Informasi Bangunan SIMBG Tak Lagi Menerima Permohonan IMB