Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Reporter

image-gnews
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Dilansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, dan mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Omul pada 2018.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran layanan berbasis web SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menggantikan layanan SIMBG versi lama secara bertahap.

Sebagaimana dilansir Tempo dari portal simbg.pu.go.id, pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan SLF setelah pelaksanaan peluncuran SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.

Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIMBG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIMBG? Masih melansir dari laman SIMBG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon” di laman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik.

2. Data Bangunan Gedung, dan

3. Dokumen rencana teknis.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Layanan Baru Sistem Informasi Bangunan SIMBG Tak Lagi Menerima Permohonan IMB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

1 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Sepatu Bata Terus Merugi, Aset Berkurang Rp 128 Miliar karena Terpaksa Jual Gedung Kantor

PT Sepatu Bata Tbk. atau BATA terpaksa menjual sejumlah aset untuk mempertahankan operasional perusahaan yang terus merugi.


93 Warga Palestina Tewas dalam Satu Kali Serangan Israel

4 hari lalu

Seorang warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 25 Oktober 2024. Badan pertahanan sipil Gaza mengatakan serangan udara Israel menghantam dua rumah di Khan Younis, yang menewaskan sedikitnya 20 orang. REUTERS/Mohammed Salem
93 Warga Palestina Tewas dalam Satu Kali Serangan Israel

HAM PBB menyebut ini adalah serangan Israel paling mengerikan dalam tiga bulan, di mana dalam satu kali serangan 93 warga Palestina tewas seketika.


Israel Bom Gedung Lima Lantai di Gaza, 94 Pengungsi Palestina Tewas

4 hari lalu

Seorang pria Palestina berjalan melewati reruntuhan setelah pasukan Israel mundur dari area sekitar rumah sakit Kamal Adwan, di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
Israel Bom Gedung Lima Lantai di Gaza, 94 Pengungsi Palestina Tewas

Sedikitnya 94 pengungsi Palestina tewas dan puluhan lainnya hilang setelah serangan Israel menghantam sebuah gedung permukiman lima lantai di Gaza


Warga Lebanon Sebut Tak Ada Lagi Tempat Aman

22 hari lalu

Warga Lebanon Sebut Tak Ada Lagi Tempat Aman

Israel telah meningkatkan operasi militernya di Lebanon, yang sebagian besar menyasar area yang dihuni umat Muslim syiah


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

53 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


4 Manfaat Green Building, Hemat Energi Hingga Operasional Rendah

26 Agustus 2024

Sistem dan tindakan hemat energi yang telah menghasilkan penghematan energi/Lippo
4 Manfaat Green Building, Hemat Energi Hingga Operasional Rendah

Pembangunan green building adalah untuk memitigasi dampak yang timbul dari pendirian hingga penggunaan sebuah bangunan. Kenali 4 manfaatnya


Pola Zigzag pada Dinding Bisa Membuat Suhu Udara Lebih Adem 3 Derajat

20 Agustus 2024

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Pola Zigzag pada Dinding Bisa Membuat Suhu Udara Lebih Adem 3 Derajat

Banyak tim peneliti mencoba mengembangkan solusi pendinginan suhu udara secara pasif yang tidak membutuhkan energi.


Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

19 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri telah melalui proses pemugaran sejak September 2023.


Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1 Agustus 2024

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pemilik bangunan wajib mengurus IMB, apa syaratnya?


Warga Gaza Berlindung dari Serangan Israel di Gedung Bekas Penjara

27 Juli 2024

Warga Palestina melarikan diri dari bagian timur Khan Younis setelah mereka diperintahkan oleh tentara Israel untuk mengevakuasi lingkungan mereka, di tengah konflik Israel-Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 22 Juli 2024. Militer Israel  memerintahkan warga Gaza untuk meninggalkan bagian timur kota Khan Younis, dengan alasan pihaknya bersiap
Warga Gaza Berlindung dari Serangan Israel di Gedung Bekas Penjara

Sebuah gedung bekas penjara dulu dibangun untuk menahan terpidana pembunuhan dan pencurian. Sekarang, ada ratusan warga Gaza berlindung di sana