Dua Kewajiban Pemilik Toko
Ketentuan tidak berhenti sampai di situ. Pemilik toko harus melakukan dua kewajiban. Pertama, membuat faktur pajak. Kedua, menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak, sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pengusaha saat menjalankan kedua kewajiban ini, seperti kode transaksi hingga beberapa ketentuan redaksional penulisan. Ketentuan lengkap tersebut dapat disimak di Pasal 4 di PMK.
Bisa Saja Tak Dapat
Konsekuensi akan diterima apabila pemilik toko tidak menjalankan kedua kewajiban tersebut. Mereka akan dianggap tidak memanfaatkan insentif yang sudah disediakan ini.
Walhasil, pedagang eceran yang menyewa toko tidak akan dapat diskon PPN. Sebaliknya, pedagang eceran akan dikenai PPN 10 persen untuk tiga bulan tersebut, Agustus-Oktober 2021, sesuai ketentuan yang berlaku di hari-hari biasa.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif PPN Sewa Toko 3 Bulan untuk Pedagang Eceran