Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sewa Toko Bebas PPN 3 Bulan, Begini Hitung-hitungannya

image-gnews
Sejumlah PKL dan pertokoan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, masih tutup pada Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sejumlah PKL dan pertokoan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, masih tutup pada Jumat, 9 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang eceran resmi mendapatkan insentif baru dari pemerintah yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen untuk sewa toko. Pedagang tak perlu bayar PPN selama tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober 2021.

"Insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juli 2021.

Insentif berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Termasuk, toko yang berada di komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.

Hitung-hitungan Diskon Pajak

Dalam skema biasa, pedagang yang menyewa toko membayar sewa ke pemilik toko, pengelola mal atau apartemen (dalam PMK disebut pengusaha kena pajak). Biaya sewa ini ditambah 10 persen PPN.

Misalnya harga sewa toko Rp 100 juta, maka pedagang harus membayar Rp 100 juta + Rp 10 juta (PPN) atau Rp 110 juta. Lalu yang bertugas membayar pajak adalah pemilik toko. Dalam laporan pajaknya PPN Rp 10 juta ini akan disetor ke kas negara.

Setelah adanya insentif, Rp 10 juta ini akan ditanggung pemerintah alias DTP. Pedagang kini cukup membayar sewa toko Rp 100 juta saja dan dapat diskon PPN yang Rp 10 juta. Dalam laporan pajak, pemilik toko tetap akan melaporkan adanya PPN Rp 10 juta, tapi tidak perlu setor apa-apa ke negara. "Karena DTP," kata Neilmadrin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

5 jam lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

6 jam lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

2 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

8 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

8 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

9 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

Deretan kritik yang pernah disampaikan Faisal Basri kepada Presiden Jokowi, mulai dari kenaikan PPN jadi 12 persen hingga minat investasi yang turun.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

9 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Perang Gaza, Pedagang di Israel Sepi Pembeli dan Kepercayaan Investor Turun

15 hari lalu

Seorang Yahudi Ortodoks mengecek buah etrog yang akan digunakan dalam perayaan Sukkot di sebuah pasar di Yerusalem, 20 September 2018. REUTERS/Ammar Awad
Perang Gaza, Pedagang di Israel Sepi Pembeli dan Kepercayaan Investor Turun

Perang Gaza telah memukul prekonomian Israel. Pasar sepi dari pembeli dan kepercayaan investor turun. Analis ekonomi mendesak gencatan senjata


Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

16 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan akan diperpanjang Jokowi sampai akhir 2024. Ini penjelasannya.


Hippindo Sindir Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Hadapan Airlangga Hartarto

17 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Gerung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Hippindo Sindir Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Hadapan Airlangga Hartarto

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan penolakannya perihal rencana presiden terpilih Prabowo menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.