Diusir 4 Satpam
Ihlen terus mempertanyakan masalah ini kepada perusahaan. Pernah satu kali, Ia datang ke kantor Alfamart untuk meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasioanl toko. Ihlen tidak diterima di sana.
"Saya diusir waktu itu oleh empat satpam," kata dia. Kejadian ini yang membekas di Ihlen dan akhirnya membuat dia melaporkan dua direktur perusahaan ke Polda.
Jimmy Manurung mengatakan kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.
Menurut Jimmy, laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Tak berhenti sampai di situ, minggu depan Jimmy juga berencana menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.
Tanggapan Alfamart
Pada 2 Agustus 2021, Alfamart memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkara yang terjadi. Penjelasan disampaikan oleh Tomin Widian, yang juga bertindak sebagai sekretaris perusahaan, dan yang dilaporkan ke Polda oleh Ihlen.
"Sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang," kata Tomin. Ia memastikan tidak ada perubahan status dari kedua direktur sampai saat ini.
Selanjutnya, Tomin juga menjelaskan kronologi perkara ini sejak September 2013. Dalam penjelasannya, Tomin membenarkan adanya pertemuan di Alam Sutera bersama Ihlen.
"Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi, sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus," kata dia.
Akan tetapi, kedua pihak belum menemukan titik terang. Tempo juga menanyakan kepada PR Manager Alfamart terkait langkah selanjutnya yang bakal dilakukan perusahaan, tapi belum ada respons.
BACA: Kabar 2 Direktur Dipolisikan, Begini Penjelasan Alfamart ke BEI
FAJAR PEBRIANTO