TEMPO.CO, Jakarta - Ilhen Yeremia Manurung, melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung, memberikan penjelasan soal duduk perkara yang dialaminya dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart. Ilhen adalah pembeli hak usaha waralaba yang merasa dirugikan oleh perusahaan dan akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya.
Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. "Karena mereka berdua yang tanda tangan di perjanjian waralaba," kata Jimmy saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Lima Tahun Toko
Cerita berawal pada 19 September 2013, ketika Sumber Alfaria Trijaya dan CV Andalus Makmur Indonesia yang dimiliki Ihlen menandatangani perjanjian waralaba. Sehingga, Ihlen pun bisa membuka toko Alfamart di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Sepanjang lima tahun operasional, Ihlen merasakan banyak kejanggalan. Alih-alih memberikan pelatihan, Ihlen menyebut Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut. "Jadi kami seperti pasif," kata dia.
Selain itu, Ihlen menyebut tidak pernah ada laporan yang detail dari pihak Alfamart terkait penjualan barang, berapa yang laku dan yang tidak. Sampai akhirnya Ihlen bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.