Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Perubahan, Simak 11 Syarat Ketentuan Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta

image-gnews
Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Kemacetan panjang terjadi di Jalan Mampang Prapatan setelah diberlakukannya titik baru penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang pada hari ini. Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Kemacetan panjang terjadi di Jalan Mampang Prapatan setelah diberlakukannya titik baru penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang pada hari ini. Polda Metro Jaya menambah jumlah lokasi penyekatan PPKM Darurat menjadi 100 titik yang mulai berlaku Kamis, 15 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, merevisi Permenaker 14 Tahun 2020.

"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Juli 2021. Tempo mencatat ada sejumlah perubahan baru yang ditetapkan oleh Ida untuk BSU 2021 ini dibandingkan BSU 2020, berikut di antaranya:

1. Data Administratif

Ada dua data yang dibutuhkan dan masih sama dengan tahun lalu. Pertama, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.

2. Bekerja di Daerah PPKM Level 4 dan 3

Ini adalah aturan baru, karena di tahun 2020 belum ada ketentuan soal Level PPKM ini. Adapun aturan lengkap soal daftar daerah yang masuk PPKM Level 4 dan 3 tahun ini bisa dicek di Lampiran I pada Permenaker 16 Tahun 2021.

3. Sektor Usaha Prioritas

Pada tahun 2020, tidak ada aturan soal sektor usaha prioritas. Tapi di tahun 2021 ini, ada sektor yang diutamakan yaitu industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Plafon atau Gaji Paling Banyak Rp 3,5 Juta per Bulan

Plafon gaji yang dijadikan patokan pada tahun 2021 ini lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 5 juta. Gaji yang dimaksud adalah gaji dilaporkan terakhir kali oleh perusahaan atau atasan ke BPJS Ketenagakerjaan. Gaji ini mencakup upah pokok dan tunjagan tetap alias Take Home Pay (THP).

5. Kalau UMK Melebihi Rp 3,5 Juta

Bagi karyawan yang menerima gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya melebihi Rp 3,5 juta, maka plafon berubah mengikuti UMK. Artinya, batas gaji maksimal karyawan yang dapat bantuan subsidi upah setara UMK di daerahnya bekerja dan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Contohnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan UMK Rp 4,79 juta. Maka, plafonnya akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Semua karyawan dengan gaji maksimal Rp 4,8 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Pemain voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali merebut gelar pemain terbaik atau MVP Liga Voli Korea usai membantu timnya Daejeon CheongKwanJang Red Sparks menang  atas Incheon Heungkuk Life Pink Spiders dengan pertandingan 5 set 3-2 (25-22, 25-7, 18-16). Instagram
Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

8 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

9 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

25 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.