6. Kalau Tak Ada UMK
Kalau tak ada UMK, maka plafon mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Contohnya Kabupaten Boven Digoel, Papua yang tidak menetapkan UMK. UMP Papua sebesar Rp 3,51 juta dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta. Maka, semua karyawan di Boven Digoel dengan gaji maksimal Rp 3,6 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Total tercatat ada 29 kabupaten kota di Indonesia yang berstatus PPKM Level 4 dan 3, tapi punya UMK di atas Rp 3,5 juta. Daftar lengkapnya bisa dicek di Lampiran II pada Permenaker 16 Tahun 2021.
7. Belum Terima Bansos Lain
Menteri Ida juga menambah aturan baru tahun ini yaitu penerima BSU belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya. Mulai dari Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
8. Besaran BSU Rp 1 Juta
Bantuan dibayarkan sekaligus dalam sekali pembayaran dan masuk langsung ke rekening karyawan. Ada empat bank penyalur yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Untuk Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia.
9. Kalau Belum Punya Rekening Himbara
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbaran dan BSI. "Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah efektif dan efisien," kata Ida.
10. Lapor Rekening Bank
Untuk membantu kelancaran BSU, Kemenaker meminta seluruh perusahaan menyerahkan data rekening karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, karyawan harus memastikan nomor rekening bank mereka sudah disetor ke perusahaan.
11. Konsekuensi
Jika perusahaan atau pemberi kerja tidak memberikan data sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenai sanksi. Lalu ada juga konsekuensi bagi penerima bantuan subsidi upah tidak memenuhi syarat, tapi terlanjur menerima. Ia wajib mengembalikan ke kas negara.
Baca: Karyawan Bergaji Lebih dari Rp 3,5 Juta di 29 Daerah Ini Bisa Dapat Subsidi Upah