TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan penumpang di bawah usia 18 tahun naik kereta api jarak jauh pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin," ujar Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Ahad malam, 25 Juli 2021.
Aturan tersebut berbeda dengan masa PPKM Darurat. Pada saat PPKM Darurat 3-25 Juli, pemerintah membatasi warga di bawah usia 18 tahun melakukan perjalanan, termasuk menggunakan angkutan kereta jarak jauh. Angkutan jarak jauh pada masa PPKM Darurat lalu hanya ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Adapun selama PPKM level 3-4, penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api tetap harus mengantongi dokumen persyaratan. Joni menjelaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni.
Berikut ini aturan baru penumpang naik kereta jarak jauh selama PPKM level 3-4.