- Penumpang kereta jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
- Penumpang di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan syarat penumpang yang menggunakan kereta lokal berbeda dengan jarak jauh. Berikut ini ketentuannya.
- Perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
- Penumpang harus menunjukkan dokumen Surat anda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Sebut Ada 4 Pelonggaran