Skema Perluasan Penggunaan Khusus merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.
BPOM menyatakan terus berupaya melakukan percepatan dan perluasan akses penggunaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan obat yang berisiko terhadap kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Lembaga tersebut akan terus mengawal pengembangan obat dan akan memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat apabila khasiat dan keamanan Obat telah dibuktikan melalui uji klinik yang baik.
Sebelumnya Ivermectin beberapa kali jadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Salah satunya adalah soal izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito membantah bahwa lembaganya menerbitkan izin tersebut.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam pemberitaan yang mengutip Surat Edaran (SE) BPOM Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan EUA yang terbit pada 13 Juli 2021. "SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Sejumlah pemberitaan menyimpulkan Ivermectin dapat EUA karena masuk dalam delapan daftar obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yang ada di surat tersebut. Daftarnya yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca: Heboh Soal Izin Penggunaan Darurat Ivermectin, Berikut 4 Faktanya