TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan bandara yang berada di bawah koordinasinya akan menjalankan aturan terbaru soal pembatasan orang asing masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat. Aturan itu di antaranya menyebutkan tenaga kerja asing atau TKA proyek strategis nasional dilarang masuk ke Tanah Air.
“Seiring dengan berlakunya Permenkumham No. 27/2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” ujar Awaluddin melalui siaran pers, Kamis, 22 Juli 2021.
Di dalam aturan itu secara umum menjelaskan pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia. Adapun pengecualian hanya diberlakukan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selain itu warga negara asing yang boleh masuk ke Tanah Air adalah pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, atau mereka yang datang dengan tujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Mereka akan diperiksa di bandara, tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.
Awaluddin menjelaskan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional. Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta sudah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham No. 27/2021.
Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara Angkasa Pura II, baik itu orang asing termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Sejumlah protokol kesehatan itu antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
BISNIS
Baca: Miliarder India Gautam Adani Ambil Alih Bandara Internasional Mumbai