Sebelum PP 23
Selain itu, Sudin juga membandingkan kewajiban antara pemegang IPPKH dan PPKH. Sebelum PP 23 terbit, Sudin menyebut ada penambahan kawasan dan penutupan hutan. Lalu, aturan lama juga dinilai meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat dari pembelian lahan dan kegiatan penanaman hutan.
Kemudian, negara juga tidak mengeluarkan biaya rehabilitasi hutan karena lahan diserahkan dalam bentuk hutan kembali. "Negara mendapatkan nilai tambah dan manfaat lingkungan," kata dia.
Setelah PP 23
Tapi setelah PP 23 terbut, tidak ada klausul penambahan kawasan dan penutupan hutan. Selain itu, aturan baru ini juga dinilai tidak melahirkan peningkatan ekonomi dan pendapatan warga. Sebab, pembayaran PNBP langsung ke kas negara.
Selain itu, negara masih harus menganggarkan pembelian lahan dan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang nilainya lebih besar dari PNPB Kompensasi per ha. Terakhir, besar PNPB Kompensasi dan juga PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dinilai lebih kecil dari kerusakan hutan atau penurunan kualitas lingkungan.
Baca Juga: PDIP Resmi Menolak PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan, Alasannya?